Pernah Jadi Residivis, Alasan Dito Mahendra Pinta Agar Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @nikitamirzani_177

Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya, Yaffet Rissy meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten tak menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.

“Kami berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut dan menolak seharusnya permohonan penangguhan penahanan tersebut,” ucap Raffet Rissy, pengacara Dito Mahendra di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Salah satu alasan pihak Dito Mahendra agar hakim menolaknya karena ibu tiga anak itu adalah seorang residivis dan track recordnya sejak kasus tersebut masih diselidiki penyidik Polresta Serang Kota tak pernah kooperatif.

“Kita tahu dia juga seorang residivis cenderung melawan petugas. Kita lihat waktu di tahan pihak Jaksa Penuntut Umum pun (dia) masih meneriakin dengan kata yang tidak pantas kepada pihak Jaksa yang akan melakukan penahanan waktu itu,” kata Yafet.

Makanya, agar persidangan berjalan dengan lancar, pihak Dito Mahendra meminta agar Nikita Mirzani tetap ditahan dan tolak permohonan penangguhan penahanannya.

“Kita berharap bahwa untuk kelancaran sidang ini, Nikita Mirzani menang sebaiknya tetap ditahan agar proses persidangan berjalan lancar ke depannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota kini memasuki babak baru.

Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Hingga kini Nikita Mirzani masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.

Populer video

Berita lainnya