Richard Lee sedang berbahagia. Pasalnya, status tersangka atas laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dinyatakan tidak sah.
Hal tersebut lantaran lelaki yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu mengajukan prapreradilan atas kasus tersebut dan hakim menyatakan status tersangka Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses tidak sah.
“Tanggal 14 November melalu Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” ucap Reino, kuasa hukum Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap pentapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” Reino menambahkan.
Memang, awalnya Richard Lee enggan untuk menempuh praperadilan. Akan tetapi segala upaya yang dilakukan tak juga menemukan titik perdamaian. Padahal ia menilai, kasus yang menyeretnya cacat secara fundamental.
“Kasus ini cacatnya fundamental sekali, yaitu delik absolut. Pencemaran nama baik, yanv melaporkan harus korban langsung. Sedangkan laporan dari artis KP , yang laporkan bukan dia,” kata Richard Lee.
“Kita belum lagi ngomong SKB 3 Mentri, hasil lab dan lain-lainnya. Kita juga sudah coba viralkan. Tapi karena tidak didengarkan, mau tidak mau saya dan pengacara ambil jalur praperadilan,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Saat itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat media sosial Instagram.
Tak terima, Kartika Putri akhirnya membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik hingga status Richard Lee jadi tersangka.