Sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Sidang sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesaat sebelum sidang dimulai, Ketua menanyakan pada janda tiga kali itu terkait kasus yang tengah dihahadapinya, yakni kapan tepatnya Nikita Mirzani mulai menjalani penahanan.
“Lupa,” ucap Nikita Mirzani menjawab pertanyaan hakim, Senin (14/11).
Kemudian, hakim kembali menanyakan apakah wanita yang kini berusia 36 tahun itu tahu soal alasan dirinya diadili.
“Nggak mengerti,” jawab Nikita Mirzani.
Hakim ketua hanya tersenyum mendengar jawaban yang dilontarkan Nikita Mirzani dan memintanya untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Hingga kini Nikita Mirzani masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.