Artis Roro Fitria membuat keputusan yang membuat banyak pihak terkejut. Bagaimana tidak, belum lama melahirkan buah hati, Roro Fitria menggugat cerai suaminya, Andre Irawan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Gugatan Roro Fitria terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
“Untuk nama tersebut telah mendaftarkan perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja terdaftarnya sehingga baru ada nomor perkaranya. Jadi sudah ada nomor perkaranya sudah didaftarkan di kepaniteraan di Pengadilan Agama Selatan melalui e-court,” ucap Taslimah di kantornya.
Dalam gugatannya, Roro Fitria mengajukan beberapa item yang masuk dalam gugatan cerainya terharap Andre Irawan.
“Ada beberapa item yang dimasukan dalam gugatan tersebut, ada pertalian hubungan hukum atara penggugat dan tergugat terikat dalam perkawinan dan dikaruniai anak dalam gugatan tersebut,” katanya.
Sayang, Taslimah tak mau bicara terlalu jauh soal alasan gugatan tersebut lantaran sudah masuk dalam materi persidangan.
“Untuk alasan saya tidak dapat berikan informasi karen baru saja didaftarkan dalam proses yang jelas ada hubungan hukum dan rangkaian peristiwa dalam rumahtangganya,” tutup Taslimah.