Korban Penyekapan Pertanyakan Status Nindy Ayunda Yang Belum Jadi Tersangka

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @nindyayunda

Pernyataan pihak kepolisian yang bakal mengusut tuntas kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda membuat pihak Sulaiman selaku korban sedikit merasa lega.

Namun, Fahmi Bahmid selaku kuasa hukum Sulaiman mengaku sempat kecewa dan mempertanyakan proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang terkesan lambat.

“Kenapa sampai sekarang Nindy Ayunda belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti-bukti yang ada menguatkan untuk menempati dia sebagai tersangka,” ucap Fahmi Bachmid di Jakarta, Jumat (26/8)

Fahmi Bachmid juga membeberkan surat pemberitahuan dari Polres Jaksel perihal perkembangan penyidikan kasus penyekapan terhadap Sulaiman.

Dalam surat bernomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022 yang ditandatangani Wakil Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Sujarwo, dijelaskan bahwa kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra menolak diperiksa polisi, dan ibundanya Nindy Ayunda, Ratmulyati, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.

“Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan ‘tidak patut’. Sedangkan ibunya (Ratmulyati) alasannya sedang sakit, minta dijadwalkan ulang pemanggilannya sampai dia sembuh. Kok bisa ya mereka mengatur polisi,” kata Fahmi Bachmid.

Untuk itu Fahmi Bachmid meminta Polres Metro Jaksel agar bisa bertindak tegas, yakni menjemput paksa Dito Mahendra dan ibundanya Nindy Ayunda.

Apalagi, penyidik polisi memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa seseorang dalam menangani kasus. Jika yang bersangkutan selalu mangkir maka polisi harus menjemput paksa.

“Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” jelasnya.

“Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi,” tutup Fahmi Bachmid.

Populer video

Berita lainnya