Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang, Krisna Mukti Buat Laporan Balik

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @krisna69.mukti

Belum lama ini pesinetron Krisna Mukti dilaporkan seorang wanita bernama Yeni Khaidir karena menuding telah menggelapkan uang arisan bersama beberapa temannya sebesar Rp 724.000.000 ke Polda Metro Jaya.

Tak terima, Krisna Mukti melaporkan balik Yeni Khaidir atas dugaan pencemaran nama baik yang juga dibuat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Krisna Mukti membuat laporan pada Senin (6/6) kemarin.

“Benar, laporan pencemaran nama baik atau fitnah,” ucapnya di kantornya.

Krisna Mukti dikatakan Zulpan membuat laporan setelah mengetahui dilaporkan Yeni ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menggelapkan uang ratusan juta dari arisan.

Merasa tuduhannya tak jelas, maka anggota DPR RI itu melaporkan balik Yeni ke SPKT Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Laporan diterima dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya