Jadi Tersangka & Ditahan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan Hingga Pencucian Uang

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @donisalmanan

Selama kurang lebih 13 jam Doni Salmanan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex. Akhirnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Doni Salmanan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan, para saksi juga memeriksa ahli, ada ahli ITE, ada ahli bahasa, ahli hukum dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban maka dilakukan gelar perkara. Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Ahmad Ramadhan.

Karo Penmas Mabes Polri, Bridgen Ahmad Ramadhan di kantornya Rabu dini hari (9/3) mengatakan kalau Doni Salmanan sudah ditahan dan masih akan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian.

“Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Dalam kasus tersebut Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak hanya itu, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tentu ini melihat yang bersangkutan dijerat beberapa pasal secara berlapis, dada uu ITE, ada KUHP, dan ada undang undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Ahmad Ramadhan.

Populer video

Berita lainnya