Tak Lakukan Banding, Jerinx SID Pilih Jalani Hukuman Tahun 1 Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Dok.Celebrithink

Musisi Jerinx SID memutuskan untuk menerima vonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman lewat media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.

Sugeng Teguh Santoso yang merupakan kuasa hukum Jerinx mengatakan kalau kliennya pada Selasa (1/3) secara resmi menerima vonis setelah sebelumnya memutuskan pikir-pikir usai sidang.

“Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun,” ucapnya saat dihubungi awak media, Selasa (1/3).

Meski begitu, Sugeng tak mau menjabarkan alasan kenapa akhirnya Jerinx menerima putusan yang dijatuhkan pada dirinya.

“Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis,” tutup Sugeng.

Seperti diketahui, suami Nora Alexandra itu diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/2). Jerinx terbukti secara sah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Populer video

Berita lainnya