Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ayu Thalia Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @

Selebgram Ayu Thalia akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro jakarta Utara setelah statusnya ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama.

“Pemeriksaan tadi datang jam 10.00 WIB, selesainya jam 3 sore,” ucap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto di Polres Jakarta Utara, Kamis (27/1).

Sayangnya, dalam pemeriksaan yang memakan waktu lima jam itu, Hesti Mardiyanto tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Ayu Thalia.

“Waduh mohon maaf itu ranah penyidik. Jadi intinya yang bersangkutan sudah kembali, dna proses penyidikan tetap berjalan,” katanya.

Ayu Thalia sendiri disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana masing-masing kurungan sembilan bulan (310 KUHP) dan atau empat tahun (311 KUHP).

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah dari pada lima tahun,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya