Pengacara Sebut Tak Sepantasnya Reza Artamevia Dihukum 10 Bulan Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @rezaartameviaofficial

Reza Artamevia divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut Leidermen Ujiawan yang merupakan kuasa hukum menilai kalau kliennya tak sepantasnya mendapatkan hukuman itu.

Namun, pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis yang diberikan majelis hakim atas kliennya itu.

“Saya terus terang, senang nggak, kecewa juga nggak. Cuma kalau dihitung-hitung Reza rehab itu sudah menjalani sembilan bulan lebih, jadi seharusnya tinggal satu bulan kurang lah (dalam penjara),” ucap kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Menurut Leidermen, seusai dengan putusan Mahkamah Agung, Reza Artamevia yang seorang pemakai, selayaknya dibebaskan dari tuntutan jaksa.

“Karena berdasrakan surat edaran Mahkamah Agung, itu pemakai harus direhab. Apalagi yang di bawah satu gram itu harus di rehab,” kata Leidermen.

Apalagi, saat persidangan lalu, jaksa tak menghadirkan dua saksi yang merupakan kunci kasus tersebut. Pengakuan saksi juga tak dibacakan di persidangan. Padahal keterangan saksi bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Reza Artamevia.

“Terus juga dari saksi Gatot (Gatot Brajamusti) dan saksi Oktaviana juga itukan tidak dibacakan. Seharusnya juga itu menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya