Celebrithink.com – Selain berpuasa, salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Ya, dalam hitungan hari umat Muslim akan merayakan hari Kemenangan Idul Fitri. Jadi sudahkah anda membayar zakat fitrah?
Besarnya zakat Fitrah sendiri adalah 1 sha’ yaitu 2.176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan 2,5 kg, untuk kehati-hatian. Sementara menurut madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik. Ada tiga golongan umat yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni:
Muslim
Seseorang yang memeluk agam Islam diwajbikan membayar zakat. Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadan harus membayar zakat fitrah.
Orang mampu
Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu. Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
Bukan budak
Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah. Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.
Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukuron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:
- Waktu jawaz
Artinya waktu boleh berarti waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadan
- Waktu wajib
Yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.
- Waktu yang utama
Saat sebelum menuju pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu makruh
Setelah dilaksanakannya salat Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram
Waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.