Polisi akhirnya mengungkap kronologi penangkapan dua orang artis berinisial ST dan SH atas kasus sugaan praktik prostitusi online. Saat penangkapan, polisi mengamankan empat orang, dua mucikari dan dua artis.
“Kami tangkap dua artis selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku pemeran utama,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Sayang, saat gelar perkara dilakukan, polisi tidak menghadirkan kedua artis tersebut. Hanya dua orang mucikari yang merupakan pasangan suami-istri.
Namun, saat penangkapan berlangsung, dua artis tersebut tertangkap saat sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang pelanggan di kamar hotel.
“Tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome,” katanya.
Penangkapan tersebut berlangsung setelah polisi terlebih dahulu menangkap sang mucikari di lobi hotel saat menunggu pelanggan.
“Setelah ditangkap, kami lakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila,” jelas Sudjarwoko.
Kini, polisi telah menetapkan AR dan CA sebagai tersangka. “Sementara ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi,” tutup Sudjarwoko.