Artis Vanessa Angel kini tengah harap-harap cemas. Pasalnya, sidang kasus nerkotika yang kini dijalani akan masuk agenda putusan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/11).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pada Vanessa Angel dengan kurungan enam bulan penjara. Hal tersebut lantadan Vanessa terbukti melakukan perbuatan pidana atas kepemilikan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.
Pihak Vanessa Angel tentu masih belum tahu apakah hakim akan menjatuhi hukuman lebih ringan, sesuai tuntutan jaksa ataukah lebih berat. Seandainya lebih berat maka pihak ibu satu anak itu akan melakukan upaya hukum banding, dalam mencari keadilan.
“Kita pasti banding, tapi tergantung dari klien. Kalau klien mengharapkan banding ya banding. Kalau klien nerima ya sudah, proses acaranya selesai,” ujar Kemal Maruszama, .
Di beberapa sidang yang lalu Vanessa Angel menolak tuntutan dari JPU yang menuntutnya 6 bulan kurungan. Hal itu karena, Vanessa tidak ingin mendekam dalam penjara lantaran sudah punya balita yang masih berusia 3 bulan.
“Kalau putusan lebih ke hak majelis hakim. Harapan kita ya ringan atau bebas,” tutup Kemal Maruszama