Kuasa Hukum Sebut Tio Pakusadewo Berhak Untuk Direhab

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
foto: ig: @pksdw63

Aktor Tio Pakusadewo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meminta pada hakim menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan Tio Pakusadewo.

Padahal, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah mengeluarkan hasil bahwa Tio Pakusadewo harus menjalani rehabilitasi medis di panti rehabilitasi.

Sebagai kuasa hukum, Santrawan Paparang menyesalkan hal tersebut. Menurutnya kliennya yang hingga kini kliennya masih menjadi tahanan di Polda Metro Jaya, harus disembuhkan dari ketergantungan narkoba.

“Pada prinsipnya, isi asesmen kita pun berisi seperti itu, kami meminta klien kami (Tio Pakusadewo) dipindahkan ke panti rehab. Sampai detik ini juga belum dilakukan penyidik dan jaksa (merehabilitasi Tio Pakusadewo),” ucap Santrawan Paparang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

“Padahal BNNP DKI Jakarta sudah mengeluarkan hasil merekomendasikan Mas Tio untuk mendapatkan perawatan atau rehabilitasi medis,” katanya menambahkan.

Alasan yang diajukan juga menurut Santrawan Paparang cukup masuk akal. Kliennya sudah sekira 10 tahun mengkonsumsi narkoba dan tak bisa lepas.

“Kami tidak lari dari kenyataan kalau memang benar, Tio adalah pengguna. Tapi, karena sudah 10 tahun ini, ia merupakan pengguna akut yang memiliki hak untuk direhab,” ujarnya.

Walau ditolak, Santrawan Paparang akan terus memperjuangkan agar Tio Pakusadewo bisa direhab dengan terus berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya.

“Selain perintah UU, Mas Tio berhak mendapatkan haknya yaitu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial di panti rehab,” pungkas Santrawan Paparang.

Populer video

Berita lainnya