Zonasi Berganti Nama Menjadi Domisili
Celebrithink.com – Pemerintah kembali melakukan perubahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kini, istilah “Zonasi” berganti nama menjadi “Domisili” dengan persentase kuota yang berbeda dari sebelumnya. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi polemik yang kerap muncul dalam sistem PPDB.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama. Persentase jalur domisili akan dikurangi, sementara jalur prestasi dan afirmasi mendapatkan porsi lebih besar. Pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengatur kuota sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikdasmen.
“Dengan skema baru ini, kami berharap tidak ada lagi permasalahan seperti sebelumnya,” ujar Hadrian pada Kamis (30/1). Meskipun demikian, keputusan akhir terkait persentase jalur penerimaan masih menunggu persetujuan dari Presiden.
Empat Jalur Penerimaan dalam PPDB Baru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa perubahan istilah dilakukan karena banyak masyarakat yang hanya mengenal zonasi sebagai satu-satunya jalur penerimaan siswa.
Dalam sistem baru ini, tersedia empat jalur penerimaan, yaitu:
- Domisili – Menggantikan zonasi dengan kuota lebih kecil.
- Afirmasi – Jalur khusus untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
- Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah domisili karena pekerjaan.
- Prestasi – Menyediakan peluang lebih besar bagi siswa berprestasi.
Tiga jalur selain domisili tidak mengalami perubahan nama maupun sistem penerimaan. Dengan skema ini, pemerintah berharap sistem PPDB lebih adil bagi seluruh siswa.
Polemik Zonasi Masih Berlanjut
Sistem zonasi pertama kali diterapkan pada 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Namun, sejak awal penerapannya, kebijakan ini kerap menuai kritik. Banyak orang tua mengeluhkan sistem yang dianggap kurang fleksibel dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan.
Terbaru, warga RW 04 Kelurahan Cokrodiningratan, Kota Yogyakarta, merasa dirugikan karena anak-anak mereka tidak diterima di SMPN 6 Yogyakarta melalui jalur zonasi radius. Padahal, sekolah tersebut masih berada dalam satu RW dengan para calon siswa.
Dwi Isnawati, Kepala SMPN 6 Yogyakarta, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari warga dan telah mengomunikasikannya kepada Dinas Pendidikan. Ia berharap ada solusi terbaik agar warga RW 04 tetap mendapatkan haknya.
Dwi juga menegaskan bahwa sistem zonasi didasarkan pada perhitungan jarak menggunakan teknologi. Namun, ia mengakui masih belum memahami secara pasti bagaimana sistem tersebut bekerja dan apakah terdapat kesalahan teknis.
Harapan dan Tantangan Sistem Baru
Dengan perubahan menjadi sistem domisili, pemerintah berharap sistem PPDB menjadi lebih fleksibel dan transparan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam implementasi di tingkat daerah.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, serta memberikan keadilan bagi seluruh siswa dalam mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.