Mary Jane Veloso Dipulangkan, Tetap Berstatus Terpidana

Pict by Instagram

Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkotika, resmi dipulangkan ke Filipina. Kepulangan ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (17/12/2024). Meski dipulangkan, statusnya sebagai terpidana tetap berlaku di Filipina.

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan status hukum Mary Jane. Sesampainya di Filipina, Mary Jane tetap menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku di sana. Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai aturan negaranya.

Selain itu, Mary Jane juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal. Hal ini membuatnya tidak diizinkan kembali ke Indonesia. Surya menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut, Mary Jane menceritakan kisahnya selama menjalani hukuman. Awalnya, ia divonis hukuman mati setelah terjerat kasus narkotika. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan rasa syukur atas kepulangannya. Mary Jane menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Mary Jane mengaku lega bisa kembali ke negaranya setelah hampir 15 tahun terpisah dari keluarga. Namun, ia juga merasa sedih meninggalkan Indonesia yang sudah menjadi rumah keduanya. Selama berada di Indonesia, Mary Jane bahkan fasih berbahasa Indonesia dan Jawa.

“Saya mohon doa dari semuanya agar Mary mendapatkan yang terbaik. Pokoknya, aku kuat,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebelum berangkat, Mary Jane sempat menyanyikan bait terakhir lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ia menutup sambutannya dengan menyatakan cintanya pada Indonesia. Mary Jane membentuk lambang hati dengan tangannya sambil berkata, “Aku cinta Indonesia.”

Mary Jane tiba di Bandara Soekarno-Hatta mengenakan pakaian kasual. Ia terlihat memakai sepatu sneakers putih, gelang hitam, dan rambut yang dikuncir rapi. Saat berjalan ke ruang istirahat, ia sempat menyapa awak media dan mengucapkan, “Hai, aku cinta Indonesia,” dengan senyuman hangat.

Dengan kepulangannya, Mary Jane kini harus menjalani hukumannya di Filipina. Pemerintah Indonesia memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Populer video

Berita lainnya