Aturan Wali Nikah untuk Wanita Mualaf dalam Islam

Foto: Sitti Harlina/detikcom

Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali nikah menjadi salah satu rukun yang wajib dipenuhi. Wali nikah bertugas memberikan izin dan persetujuan bagi mempelai wanita untuk melangsungkan pernikahan. Umumnya, wali nikah adalah ayah kandung dari pengantin wanita.

Namun, apabila ayah tidak dapat menjalankan peran tersebut karena alasan tertentu, tugasnya dapat dilimpahkan kepada kerabat lain seperti paman, kakek, atau saudara laki-laki kandung. Syarat seorang wali nikah meliputi: laki-laki, beragama Islam, sudah baligh, memiliki akal sehat, dan adil (tidak fasik).

Wali Nikah bagi Wanita Mualaf

Dalam kasus wanita mualaf yang ayahnya beragama non-Islam, sang ayah tidak dapat menjadi wali nikah karena tidak memenuhi syarat sebagai seorang Muslim. Mengutip dari NU Online, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menegaskan bahwa seorang non-Muslim tidak diperbolehkan menjadi wali bagi wanita Muslimah. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 71, yang menyatakan bahwa orang-orang beriman adalah wali satu sama lain.

Jika ayah non-Muslim tidak dapat menjadi wali, maka tanggung jawab perwalian berpindah kepada kakek. Jika kakek juga non-Muslim, perwalian dilanjutkan kepada kerabat Muslim dalam urutan berikut:

  1. Saudara laki-laki kandung.
  2. Saudara laki-laki seayah.
  3. Keponakan laki-laki dari saudara kandung.
  4. Keponakan laki-laki dari saudara seayah.
  5. Paman dari pihak ayah.
  6. Anak laki-laki dari paman.

Syarat utama bagi wali pengganti adalah beragama Islam.

Peran Wali Hakim

Jika wanita mualaf tidak memiliki kerabat Muslim, maka pernikahan dapat dilakukan dengan wali hakim. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Agama untuk bertindak sebagai wali nikah dalam situasi tertentu.

Menurut Syekh Jalaluddin Al-Mahalli, seorang hakim dapat mengambil alih tugas wali nikah apabila tidak ada wali yang memenuhi syarat dalam garis kerabat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari otoritas perwalian umum yang diamanatkan dalam Islam. Dengan aturan ini, Islam memastikan setiap pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat dan menjaga hak-hak mempelai wanita.

Populer video

Berita lainnya