Kacamata kini bisa didapatkan secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, asalkan Anda memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Ini adalah kabar baik bagi peserta yang membutuhkan alat bantu penglihatan, karena BPJS Kesehatan turut memberikan fasilitas untuk klaim kacamata.
Sebelum memulai klaim, pastikan Anda adalah peserta aktif yang rutin membayar iuran bulanan BPJS. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, klaim kacamata hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa ketentuan medis, antara lain memiliki resep dari dokter spesialis mata dan adanya indikasi medis dengan nilai minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D.
Untuk klaim, BPJS menyediakan penggantian biaya kacamata sesuai dengan kelas yang Anda pilih. Berikut adalah nominal penggantian yang ditawarkan:
- Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Di sana, Anda akan mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan pemeriksaan ke dokter spesialis mata.
Setelah mendapatkan resep dari dokter mata, Anda perlu mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS untuk membeli kacamata sesuai dengan resep yang telah diberikan. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan Anda. Jika kacamata yang Anda inginkan tidak tersedia, resep tersebut bisa digunakan untuk memesan kacamata.
Proses klaim kacamata ini hanya dapat dilakukan sekali dalam dua tahun, jadi pastikan Anda memanfaatkannya dengan bijak. Dengan fasilitas ini, BPJS Kesehatan tidak hanya membantu biaya pengobatan, tetapi juga mendukung kebutuhan alat bantu penglihatan bagi peserta yang membutuhkan.