Car Free Day Jakarta Ditiadakan, Ini Alasannya

by instagram

Minggu, 24 November 2024, kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman tidak akan menjadi tempat bebas kendaraan seperti biasanya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) karena bertepatan dengan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan HBKB. Dalam pergub tersebut, HBKB dapat ditiadakan jika ada kegiatan penting yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, masa tenang Pilkada merupakan momen krusial yang memerlukan ketertiban demi kelancaran proses demokrasi.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni 24-26 November. Kebijakan ini bertujuan menjaga situasi kondusif menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di DKI Jakarta.

Syafrin mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran pesta demokrasi. Meskipun CFD ditiadakan, warga tetap bisa beraktivitas sehat di lokasi lain yang tidak mengganggu persiapan Pilkada. Keputusan ini diharapkan membantu menciptakan suasana yang damai dan tertib sehingga Pilkada berlangsung sukses.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat memahami pentingnya menciptakan ruang tenang menjelang momen pemilu yang menentukan masa depan Jakarta. Momentum seperti ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat tidak hanya di bilik suara, tetapi juga dalam mendukung setiap tahapan demokrasi berjalan lancar.

Populer video

Berita lainnya