Surat Penangkapan Netanyahu dari ICC Wajib Dilaksanakan

Pict by Instagram

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, menegaskan bahwa surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Militer Hamas Mohammed Deif, bersifat mengikat. Pernyataan ini disampaikan Borrell saat kunjungannya ke Amman, Yordania, Kamis (21/11).

Borrell menyatakan keputusan tersebut adalah tindakan pengadilan internasional, bukan keputusan politik. “Keputusan ini harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya mengutip AFP. Ia juga menekankan bahwa semua negara anggota ICC, termasuk anggota Uni Eropa, wajib melaksanakan putusan tersebut.

Langkah ICC ini berpotensi membatasi pergerakan Netanyahu. Negara anggota ICC diwajibkan menangkapnya jika ia berada di wilayah mereka. Namun, situasi ini menjadi lebih kompleks setelah Israel menyatakan telah membunuh Mohammed Deif dalam serangan udara di Gaza pada Juli lalu. Hamas belum mengonfirmasi kabar ini, sehingga ICC tetap mengeluarkan surat penangkapan karena tidak ada bukti pasti mengenai kematian Deif.

Surat perintah ini dikeluarkan menyusul dugaan kejahatan perang yang dilakukan Netanyahu dan Gallant. Agresi militer Israel di Gaza sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 menjadi dasar tuduhan. Netanyahu juga dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Hamas menyambut baik langkah ICC, sementara Uni Eropa mendesak semua pihak menghormati putusan pengadilan. Keputusan ini menciptakan tekanan internasional baru bagi Netanyahu di tengah konflik yang masih berlangsung di Palestina.

Populer video

Berita lainnya

OGS Raih 3 Kemenangan di Ajang Penghargaan The Pinwheels 2024

OGS Raih 3 Kemenangan di Ajang Penghargaan The Pinwheels 2024

Amalia Adininggar Widyasanti Resmi Menjadi Kepala BPS

Amalia Adininggar Widyasanti Resmi Menjadi Kepala BPS

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Yudha Arfandi dalam Kasus Pembunuhan Dante

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Yudha Arfandi dalam Kasus Pembunuhan Dante

Kontroversi Wanda Hara, Permintaan Maaf Tak Hentikan Laporan Penistaan Agama

Kontroversi Wanda Hara, Permintaan Maaf Tak Hentikan Laporan Penistaan Agama

Mengenal Istilah Humblebrag, Sikap Merendah untuk Meroket

Mengenal Istilah Humblebrag, Sikap Merendah untuk Meroket

Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Dampak Teknologi terhadap Kesejahteraan Emosional

Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Dampak Teknologi terhadap Kesejahteraan

Andika Rosadi Pamit ke Istri Untuk Hadiri Sidang Cerai, Sebut Nisya Ahmad Sedang Sakit

Andika Rosadi Pamit ke Istri Untuk Hadiri Sidang Cerai, Sebut

Patrick Kluivert: Erick Thohir Tak Beri Target Lolos Piala Dunia

Patrick Kluivert: Erick Thohir Tak Beri Target Lolos Piala Dunia

Mengenal Phasmopobia, Takut Berlebihan pada Hantu dan Dampaknya

Mengenal Phasmopobia, Takut Berlebihan pada Hantu dan Dampaknya

Drama Pengkhianatan dalam ‘Ipar Adalah Maut’, Kisah Nyata yang Mengharukan

Drama Pengkhianatan dalam ‘Ipar Adalah Maut’, Kisah Nyata yang Mengharukan