Gugatan cerai yang dilayangkan Wulan Guritno pada Adilla Dimitri akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat jalur verstek.
Hal tersebut terjadi lantaran Adilla Dimitri tak pernah sekalipun hadir dalam persidangan maupun memberikan kuasa dalam sidang perceraiannya.
“Sudah (lewat verstek). Sudah ketok palu cuma kita belum terima berita resminya jadi kita tunggu aja resminya nanti,” ucap Ficky Fernando yang merupakan kuasa hukum Wulan Guritno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Walau begitu, Ficky Fernando mengatakan kalau kliennya baru akan menerima salinan resmi setelah 14 hari dari ketuk palu hakim hari ini.
“Kita tunggu salinan resminya dan kalau tidak ada upaya hukum dari tergugat ya baru bisa dibilang resmi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wulan Guritno secara tak terduga melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Adilla Dimitri pada 25 Februari 2021. Dalam gugatannya, Wulan tak menyertakan soal harta maupun hak asuh anak pada lelaki yang dinikahinya pada 27 Maret 2009.
Dari pernikahannya, keduanya telah menghasilkan dua buah hati yakni, London Abigail Dimitri dan Jeremiah Alric Dimitri.