Emas Batangan 51 Kg dan Uang Hampir 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar

pic by: google.com

Emas Batangan 51 Kg dan Uang hampir 1 triliun ditemukan di rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dia dan dua mantan penjabat Mahkamah Agung ditangkap karena terbukti menerima suap hingga membebaskan Ronald Tannur, walau terbukti membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Setelah ditangkap, kejaksaan agung menemukan fakta baru bahwa kasus Ronald Tannur bukan kasus suap pertama, namun selama  sepulah tahun Zarof Ricar bertugas di mahkamah agung dari tahun 2012-2022, dia mengumpulkan pundi-pundi kekayaan yang fantastis dari hasil menjadi makelar kasus.

Penurut Direkrur Penyidik Muda Kejaksaan Agung Khusus bidang tindak pidana kasus Kejaksaan Agung Abdul Kohar menyebut bahwa penyidik telah menetapkan Zarof Ricar menjadi tersangka setelah ditangkap di Bali pada kamis 24 oktober 2024.

Zarof menyimpan uang dan emas, serta sejumlah traksaksi keuangan di beberapa tempat tinggalnya, diantaranya rumah yang berada di Jakarta hingga hotel yang berada di Bali.

Populer video

Berita lainnya