Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang semakin berkembang. Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko, diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di RS Kariadi. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementara aktivitas klinis. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RS Kariadi, Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024, yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024. Arahan tersebut berisi tentang pemberhentian Program Anestesiologi Universitas Diponegoro di RS Kariadi akibat dugaan kasus perundungan pada mahasiswa PPDS di program tersebut.
Direktur Utama RS Kariadi, Agus Akhmadi, menjelaskan bahwa penghentian sementara aktivitas klinis ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan selama proses penanganan kasus berlangsung. Surat tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Humas RS Kariadi, Aditiya Kandu Warendra. Ia menegaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan demi menjaga netralitas dalam investigasi yang sedang berlangsung, yang melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Aditiya menambahkan bahwa status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Onkologi di RS Kariadi juga dinonaktifkan sementara. Penonaktifan ini akan berlangsung hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai hasil investigasi.
Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi, menyatakan bahwa penghentian aktivitas klinis ini bersifat sementara. Penghentian hanya berlaku untuk peran klinis, bukan jabatan lainnya yang dipegang oleh Yan Wisnu Prajoko. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses investigasi yang sedang dilakukan oleh Kemenkes dan pihak kepolisian, serta untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
Siti Nadi Tarmizi menambahkan bahwa jika investigasi sudah selesai dan tidak ditemukan masalah, RS Kariadi akan segera mengembalikan Yan Wisnu Prajoko ke posisi klinisnya. Hingga saat ini, Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberhentian sementara ini.