Warganet tengah bersatu dalam gerakan protes massal terhadap University of Pennsylvania, AS. Mereka menuntut pencabutan beasiswa S2 Erina Gudono. Erina, istri Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, saat ini berada di AS untuk orientasi mahasiswa baru. Ia terdaftar sebagai penerima beasiswa parsial untuk program Magister Sains di Fakultas Social Policy and Practice (SP2).
Keberadaan Erina dan Kaesang di luar negeri di tengah situasi politik Indonesia yang memanas menimbulkan kritik. Erina mengunggah kesenangan yang berbanding terbalik dengan kondisi Tanah Air. Mulai dari naik jet pribadi hingga belanja barang mahal. Hal ini dianggap menunjukkan ketidaksensitifan terhadap krisis politik di Indonesia.
Sebuah akun di media sosial X menggagas gerakan untuk mengirim email protes kepada kampus Erina. “Gue lagi nge-emailin para lecturer UPenn buat masalah ini, ada yang mau join?” tulis akun @f4l***. Cuitan ini menarik perhatian lebih dari 50 ribu pengguna, dilihat 2,5 juta orang, dan dibagikan 14 ribu kali. Akun tersebut juga menyertakan salinan surat protes dalam bahasa Inggris.
Surat tersebut mengungkapkan kekhawatiran mengenai penerimaan Erina di program studi bergengsi. “Kami menulis untuk menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai Erina Gudono yang diterima di program Magister Sains di SP2 University of Pennsylvania dengan beasiswa parsial,” tulis surat itu. Surat melanjutkan dengan menyebutkan hubungan Erina dengan rezim yang dianggap menyengsarakan rakyat Indonesia.
Surat juga mempertanyakan kesesuaian Erina untuk program yang berfokus pada kebijakan dan praktik sosial. Sikapnya dianggap tidak peka terhadap krisis politik Indonesia saat ini. “Kami mendesak UPenn untuk mempertimbangkan kembali beasiswa dan penerimaannya,” tulis surat tersebut.
Banyak warganet bersemangat mengirimkan surat protes ke University of Pennsylvania untuk menggagalkan beasiswa Erina. Situasi politik Indonesia juga memanas dengan aksi demonstrasi pada 22 Agustus 2024. Demonstrasi ini dipicu keputusan Badan Legislasi DPR yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Putusan MK terkait Pilkada akan tetap berlaku. Ini termasuk Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Dasco memastikan putusan judicial review MK akan berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, menutup peluang Kaesang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.