Inara Rusli dan Virgoun akhirnya mencapai kesepakatan damai untuk mengakhiri konflik mereka. Keduanya setuju untuk mencabut laporan yang telah dibuat di Polda Metro Jaya, menandai akhir dari perseteruan mereka.
Dalam nota perdamaian, Inara Rusli memilih untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya dia buat terkait dugaan perzinaan oleh Virgoun. Di sisi lain, Virgoun juga bersedia mencabut laporannya terhadap Inara terkait dugaan ilegal akses.
Meskipun begitu, masih ada satu lagi permasalahan dengan pelaporan yang dibuat oleh Tenri Ajeng Anisa terkait dugaan pencemaran nama baik. Tenri melaporkan Virgoun dan Inara atas keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.
Achmad Ramzy, kuasa hukum Inara, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik untuk mencapai kesepakatan damai atas laporan yang dibuat oleh Tenri Ajeng Anisa.
“Ya saya hanya dengar-dengar aja kan, artinya setelah saya sampaikan hal ini kepada pihak penyidik renakta selaku mbak inara pelapor dan saya juga menyampaikan hal ini kepada subdit cyber artinya kami sudah berdamai nih,” ucap Ramzy ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
“Artinya yang menangani perkara Tenri juga sebagai pelapornya Tenri juga di subdit yang sama antara virgoun sebagai pelapornya. Jadi biar clear artinya karena penyidiknya sama mereka juga sampaikan kalau sudah berdamai kedua belah pihak ya artinya Tenri juga sudah mau berdamai,” Ramzy melanjutkan.
Meskipun belum ada pembicaraan langsung dengan pihak Tenri Ajeng Anisa, Ramzy berharap agar kesepakatan damai juga bisa diterima oleh pihak tersebut. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara internal, khususnya dalam konteks rumah tangga.
“Saya belum ada komunikasi ke sana, cuman saya dengar-dengar aja. Artinya kesepakatan yang kita buat adalah kesepakatan antara inara dengan virgoun,” ungkap Ramzy.
“Sesuai apa yang selalu aku ucapkan dari awal menjawab wawancara kalian aku nggak pernah suuzon. Allah pasti kasih jalan mudah harapan kedepannya setiap permasalahan terutama rumah tangga sebaiknya diselesaikan secara internal,” pungkas Ramzy.