Pemilik klinik kecantikan Bening’s, yakni dr Oky Pratama lewat salah satu tim kuasa hukumnya, Ramzy angkat bicara terkait polemik dengan pemilik merek Benning. Ramzy mengatakan kalau pihaknya yang merasa dirugikan atas statmen-statmen yang dikeluarkan pihak Benning.
“Kami menegaskan bahwa klien kamilah justru yang sangat dirugikan,” ucap Ramzy lewat pesan singkat WhatsApp, Selasa (8/8/2023).
Seperti diketahui, Benning mengajukan gugatan pembatalan merek Bening’s di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut hingga kini masih bergulir di persidangan.
Dari statment pihak Benning mengklaim kalau meraka sudah lebih dahulu mendaftarkan merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM pada kelas 44 sejak tahun 2010.
Meski Bening’s sendiri baru mendaftarkan merek dagang Bening’s dengan kelas yang sama yaitu kelas 44 pada 2017, Ramzy menyebut kalau itu tak jadi persoalan. Bahkan, Bening’s sudah mengantongi tiga sertifikat sekaligus.
“Sebagai tergugat klien kami merasa punya hak yang sama terhadap merk Bening,s. Bahkan kliennya memiliki 3 sertifikat merk Bening yaitu: IDM 000671944 kelas 44 untuk BENING’S Skin Care dr OKY PRATAMA, IDM 000906759 kelas 44 untuk BENING’S & Logo, IDM 000959033 kelas 44 untuk BENING’S GLOW & Logo,” papar Ramzy.
Untuk itu, Ramzy berharap pihak Kristian Sanjaya yang merupakan pemilik Benning berhenti melakukan tudingan-tudingan miring ke mereka. Apalagi, persidangan sendiri masih bergulir dan belum diputus.
“Mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan merasa paling benar dan paling dirugikan,” tutup Ramzy.