Artis Nikita Mirzani pada Selasa (3/1) berencana bakal mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Banding tersebut bakal diajukan ibu tiga anak itu lewat Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya.
“Menyambut tahun baru 2023, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani akan mengajukan banding di Pengadilan Negeri Serang, 3 Januari 2023,” tulis Nikita Mirzani di akun media sosialnya, Senin (1/1/2023).
Banding yang dilakukan Nikita Mirzani lantaran jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dan melimpahkan kembali berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Serang.
Bahkan, Nikita Mirzani menduga kalau berkas perkara terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra itu ada pemalsuan pasal dengan memasukkan Pasal 36 UU ITE.
Terlebih, Pasal 36 UU ITE itu tidak pernah dilaporkan saat mengadukannya ke Polresta Serang Kota.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan membebaskan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serangkota.
Hal tersebut lantaran jaksa gagal menghadirkan para saksi atas kasus tersebut, hingga empat kali diberikan kesempatan. Salah satunya Dito Mahendra yang merupakan saksi pelapor
.