Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. Agenda kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota pembelaan dari sidang sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, jaksa meminta agar para hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Nikita Mirzani. Jaksa menilai jika dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11).

Selain itu, jaksa mengatakan jika surat dakwaan Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Untuk itu jaksa meminta agar persidangan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota kini memasuki babak baru.

Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Dan ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.

Populer video

Berita lainnya

Al Nassr Tundukkan Al Orobah dengan Kemenangan Meyakinkan 3-0

Al Nassr Tundukkan Al Orobah dengan Kemenangan Meyakinkan 3-0

Ini Alasan Berkebun Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental

Ini Alasan Berkebun Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental

Ini Karakteristik Orang yang Hobi Memelihara Hewan

Ini Karakteristik Orang yang Hobi Memelihara Hewan

Atletico Madrid Hancurkan Sparta Praha Enam Gol Tanpa Balas

Atletico Madrid Hancurkan Sparta Praha Enam Gol Tanpa Balas

Tips Hemat Belanja Perlengkapan Bayi

Tips Hemat Belanja Perlengkapan Bayi

Apa Itu Stan dalam Sosmed, Fanatisme Tanpa Batas

Apa Itu Stan dalam Sosmed, Fanatisme Tanpa Batas

Ciri Cowok Belum Pernah Pacaran yang Perlu Kamu Kenali

Ciri Cowok Belum Pernah Pacaran yang Perlu Kamu Kenali

Dhawiya Zaida Bersyukur Bisa Lepas dari Ketergantungan Narkoba, Ceritakan Perjuangannya

Dhawiya Zaida Bersyukur Bisa Lepas dari Ketergantungan Narkoba, Ceritakan Perjuangannya

Kecil-Kecil Kaya Nutrisi, Kenali Kandungan dari Buah Ceri yang Baik untuk Tubuh

Kecil-Kecil Kaya Nutrisi, Kenali Kandungan dari Buah Ceri yang Baik

Ingin Punya Perut Six Pack? Perhatikan 5 Hal Ini

Ingin Punya Perut Six Pack? Perhatikan 5 Hal Ini

Al Nassr Tundukkan Al Orobah dengan Kemenangan Meyakinkan 3-0

Al Nassr Tundukkan Al Orobah dengan Kemenangan Meyakinkan 3-0

Ini Alasan Berkebun Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental

Ini Alasan Berkebun Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental

Ini Karakteristik Orang yang Hobi Memelihara Hewan

Ini Karakteristik Orang yang Hobi Memelihara Hewan

Atletico Madrid Hancurkan Sparta Praha Enam Gol Tanpa Balas

Atletico Madrid Hancurkan Sparta Praha Enam Gol Tanpa Balas

Tips Hemat Belanja Perlengkapan Bayi

Tips Hemat Belanja Perlengkapan Bayi

Apa Itu Stan dalam Sosmed, Fanatisme Tanpa Batas

Apa Itu Stan dalam Sosmed, Fanatisme Tanpa Batas

Ciri Cowok Belum Pernah Pacaran yang Perlu Kamu Kenali

Ciri Cowok Belum Pernah Pacaran yang Perlu Kamu Kenali

Dhawiya Zaida Bersyukur Bisa Lepas dari Ketergantungan Narkoba, Ceritakan Perjuangannya

Dhawiya Zaida Bersyukur Bisa Lepas dari Ketergantungan Narkoba, Ceritakan Perjuangannya

Kecil-Kecil Kaya Nutrisi, Kenali Kandungan dari Buah Ceri yang Baik untuk Tubuh

Kecil-Kecil Kaya Nutrisi, Kenali Kandungan dari Buah Ceri yang Baik

Ingin Punya Perut Six Pack? Perhatikan 5 Hal Ini

Ingin Punya Perut Six Pack? Perhatikan 5 Hal Ini

Al Nassr Tundukkan Al Orobah dengan Kemenangan Meyakinkan 3-0

Al Nassr Tundukkan Al Orobah dengan Kemenangan Meyakinkan 3-0

Ini Alasan Berkebun Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental

Ini Alasan Berkebun Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental