Ada yang aneh dari kasus yang kini tengah dihadapi Nikita Mirzani atas kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Sebelumnya, beredar foto dikalangan wartawan terkait surat tersangka atas Nikita Mirzani pada 13 Juni 2022.
Namun hal tersebut dibantah pihak kepolisian dan menyebut mantan istri Sajad Ukra itu masih saksi. Hal tersebut juga dikuatkan saat Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan pada 15 Juni 2022.
Saat itu polisi juga menyebut statusnya masih sebagai saksi. Tapi hal berbeda dikatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, yang menyebut kalau status Nikita Mirzani sudah tersangka atas kass pencemaran nama baik dari Dito Mahendra.
Rupanya, tanggal penetapan Nikita Mirzani sama dengan surat yang sudah beredar di kalangan wartawan dan sudah dibantah sebelumnya oleh polisi, yakni 13 Juni 2022.
“Kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6).
Kejari Serang Kota menerima berkas penetapan tersangka atas Nikita Mirzani bersama dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Serang Kota.
“Tapi kalau dalam SPDP itu tidak dicantumkan tersangka, tapi sebagai terlapor,” tutup Rezkinil.