Dokter Richard Lee yang ditahan atas dugaan illegal access akhirnya bisa bebas setelah penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
“Cuma kooperatif saja nanti. Kalau ada pemeriksaan berikut, kan akan dilimpahkan P21 tahap duanya, ya sudah nanti kami bawa,” ucap Razman Arif Nasution, kuasa hukumnya, dihubungi awak media.
Tapi, saat lelaki yang ditahan sejak 27 Desember 2021 itu dibebaskan, tak terlihat sosok istri, Dokter Reni Effendi.
“Tadi malam istrinya belum jemput,” kata Razman Arif.
Padahal, sebelummya Reni cukup vokal menentang penahanan Dr Richard. Tapi Razman menjelaskan kalau istri kliennya sedang dalam kondisi tak sehat.
“Istrinya dalam kondisi kurang sehat,” jelasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan illegal access yang dialamatkan kepada Dokter Richard Lee awalnya usai kedapatan membuat postingan baru di akun Instagram yang disita polisi pada 6 Agustus 2021.
Padahal, akun tersebut sudah dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya pada Desember 2020.