Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada minggu lalu mengabulkan permohonan Jonathan Frizzy untuk bisa keluar dari rumah jika terjadi keributan dengan istrinya, Dhena Devanka.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Dhena, Risyad Rusdi tak terlalu mempermasalahkan persoalan tersebut karena sudah menjadi hak lelaki yang akrab disapa Ijong itu.
“Oh iya itu pun memang hak, jadi kami hormati keputusan dari majelis hakim,” ucap Risyad usai sidang, Kamis (18/11).
Sementara itu, Sinarta bangun yang merupakan Kuasa hukum Ijonk, mengatakan, dengan putusan sela tersebut, bisa dipastikan kalau antara Ijonk dan Dhena sudah tak biaa lagi dipersatukan.
“Kalau dilihat dari yang ada, pertama sudah susah tidak bisa dipersatukan lagi tetapi kan walaupun hanya kata-kata harus ada putusan pengadilan, baru sah suatu perceraian,” kata Sinarta.
Lebih jauh, kalau seandainya pertengkaran kembali pecah dan akhirnya Ijonk memutuskan untuk pergi dari rumah, Dhena tak bisa melaporkannya atas tuduhan penelantaran anak saat perceraian masih berjalan.
“Iya meski satu rumah tapi minggu yang lalu kami diberikan hakim putusan sela, kalau pun ada kejadian apa-apa di rumah, klien kami Jonathan Frizzy bisa meninggalkan rumah tidak dikenakan nanti pasal KDRT,” tutup Sinarta.