Sidang gugatan harta gono gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap Jenita Janet akhirnya diputuskan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Dengan putusan tersebut, Marloncious yang merupakan kuasa hukum Alief Hedy Nurmaulid, mengatakan kalau kliennya senang dengan putusan hakim itu.
“Putusan ini sesuai keinginan Mas Alief,” ucap Marloncious di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (6/10).
Memang, ada beberapa gugatan Alief Hedy Nurmaulid terhadap Jenita Janet yang tidak dikabulkan, yakni rumah yang pernah tinggali bersama di Bekasi. Selain itu keinginan Alief Hedy Nurmaulid memiliki motor Harley Davidson juga tidak dikabulkan hakim.
“Rumah yang di Bekasi itu statusnya masih kredit sehingga harus diselesaikan dulu,” kata Marloncious.
Untuk rumah di Serpong, satu unit apartemen di Gateway Pasteur, Bandung, hingga mobil Honda Civic, dan Toyota Alphard dimiliki Jenita Janet.
“Harta itu bukan harta bersama. Hak Mas Alief hanya dua unit itu,” katanya.
Seperti diketahui, Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid bercerai pada 27 Oktober 2020 setelah menikah selama 10 tahun. Setelah bercerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Agama Bekasi.