Vicky Prasetyo akhirnya memutuskan untuk melakukan banding pasca dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik Angel Lelga dan dijatuhi vonis 4 bulan penjara.
“Kami mengajukan banding,” ucap Ramdan Alamsyah, pengacara Vicky Prasetyo, saat dihubungi wartawan.
Hal tersebut untuk membuktikan kalau dirinya tak bersalah atas kasus tersebut. Makanya, Vicky Prasetyo berharap mendapatkan vonis bebas lewat banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“(Vicky Prasetyo) Minta dibebaskan,” kata Ramdan Alamsyah.
Penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo karena memang saat itu statusnya sebagai suami dari Angel Lelga. Makanya, merasa harus menjaga norma agama dan sosial.
“Tidak mungkin (Vicky Prasetyo) mendiamkan (Angel Lelga dengan laki-laki lain),” tutup Ramdan Alamsyah.