Pemain sinetron Jeff Smith menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jeff Smith didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeff Smith diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).
“Terdakwa Jeff Smith tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,” ucap Miranda, jaksa penuntut umum, dalam persidangan, Rabu (28/7).
Atas perbuatannta itu, Jeff Smith diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atas kesalahan yang sudah dilakukannya.
Seperti diberitakan, Jeff Smith ditangkap polisi di kantor manajemennya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 15 Juli 2021 pukul 03.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan ganja yang disimpan Jeff Smith didalam mobil seberat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.