MA Siap Sidangkan PK Jessica Wongso
celebrithink.com – Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso. Kasus ini kembali mencuri perhatian publik setelah Jessica mengajukan PK kedua atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, mengonfirmasi bahwa berkas telah diterima dan sidang PK akan segera digelar. Namun, jadwal sidang masih menunggu penyerahan berkas ke majelis hakim.
Lima Hakim Akan Mengadili PK
Majelis hakim yang akan menangani PK Jessica terdiri dari lima orang. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dua hakim lainnya masih belum diumumkan. Menurut Yanto, format lima hakim ini menunjukkan pentingnya perkara yang tengah diproses. Ia juga mengungkapkan bahwa majelis masih menunggu berkas PK sebelum menentukan jadwal sidang.
Novum Baru Jadi Dasar PK
Permohonan PK ini diajukan dengan dasar adanya bukti baru atau novum. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa rekaman CCTV dari Kafe Olivier menjadi bukti utama dalam pengajuan PK. Otto menegaskan bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Selama ini, hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV.
Harapan Jessica di PK Kedua
Jessica mengaku terkejut dengan temuan novum yang diajukan kuasa hukumnya. Ia berharap PK kali ini bisa memberikan keadilan baginya setelah berbagai upaya hukum sebelumnya kandas. “Saya kaget saat pertama kali dengar, tapi bersyukur dengan temuan ini,” ujar Jessica. Jessica sebelumnya telah melakukan banding, kasasi, dan PK pertama, namun semua upaya tersebut gagal. Pada Agustus 2024, ia sempat mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman sejak 2016.
Perkembangan Sidang PK Ditunggu Publik
Kasus “kopi sianida” menjadi salah satu kasus hukum paling kontroversial di Indonesia. Publik kini menunggu keputusan MA, apakah PK kedua ini akan mengubah vonis yang sudah dijatuhkan sebelumnya. Proses sidang PK Jessica Wongso diperkirakan akan mendapat perhatian luas. Jika PK diterima, bisa saja hukuman Jessica berubah atau bahkan ia dinyatakan tidak bersalah. Namun, jika ditolak, ia harus tetap menjalani sisa hukumannya.