Firdaus Oiwobo Hadiri Sidang di PN Depok
celebrithink.com – Muhammad Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan setelah hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 18 Februari 2025. Kehadirannya menimbulkan pertanyaan karena sumpah advokatnya telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Banyak pihak mempertanyakan statusnya dalam persidangan tersebut. Apakah ia hadir sebagai pengacara atau hanya sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara? Isu ini pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum.
Hadir Sebagai Penggugat, Bukan Pengacara
Menurut pejabat humas PN Depok, Andry Eswin, Firdaus Oiwobo tidak hadir sebagai pengacara dalam persidangan ini. Ia datang sebagai pihak penggugat dalam perkara perdata yang melibatkan salah satu universitas dan mantan Kepala BPN Depok.
Dalam kasus ini, Firdaus telah menunjuk seorang kuasa hukum bernama Indrayoto Budi untuk mewakilinya. Namun, karena kuasa hukumnya sedang sakit, Firdaus memilih hadir sendiri untuk mengurus kasusnya.
Status Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Dengan status ini, ia tidak memiliki hak untuk menjalankan tugas sebagai advokat, termasuk membela klien di pengadilan.
Namun, kehadiran Firdaus dalam persidangan kali ini bukan sebagai kuasa hukum. Ia hanya bertindak sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam gugatan perdata yang diajukan. Oleh karena itu, pengadilan tetap mengizinkan Firdaus untuk hadir dan menyampaikan pendapatnya dalam perkara yang ia gugat.
Sikap Tegas PN Depok
PN Depok menegaskan bahwa mereka tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Jika Firdaus hadir sebagai kuasa hukum atau advokat dalam persidangan, pengadilan akan langsung menolaknya.
Pengadilan menegaskan bahwa advokat yang sumpahnya dibekukan tidak diperbolehkan menjalankan profesinya hingga ada keputusan hukum yang mencabut pembekuan tersebut. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dunia hukum dan memastikan bahwa setiap advokat bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus Firdaus Oiwobo menjadi pengingat bahwa setiap advokat harus tunduk pada aturan profesi. Pembekuan sumpah advokat adalah sanksi serius yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban seorang pengacara.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa seorang individu masih bisa mengajukan gugatan pribadi meskipun tidak berstatus sebagai advokat. Namun, untuk proses hukum yang lebih kompleks, kehadiran kuasa hukum tetap menjadi hal yang sangat penting agar perkara dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bagaimana aturan hukum bagi advokat yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ini menjadi contoh bagaimana pengadilan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan tidak memberikan toleransi terhadap advokat yang tidak memenuhi persyaratan hukum.