Penyiraman Air Keras di Tangsel: Kronologi Kasus
Celebrithink.com – Kasus pelaku penyiraman air keras terhadap anggota polisi di Tangerang Selatan (Tangsel) mengejutkan banyak pihak. Insiden ini terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, dini hari, di Jalan Cirendeu Raya. Polisi yang tengah berupaya mencegah tawuran antar kelompok justru menjadi korban serangan brutal.
Tim Polsek Ciputat Timur sedang melakukan patroli untuk membubarkan rencana tawuran antara kubu SCBD Team dan Pasundan. Namun, ketika tim polisi mencoba menghalau massa, dua anggota, Briptu Fadel Ramos dan Dion Saputra, justru diserang menggunakan air keras oleh para pelaku.
Identitas dan Penangkapan Pelaku Penyiraman
Polisi berhasil menangkap empat pelaku berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda antara tanggal 17 hingga 21 Januari 2025. Pelaku RA bahkan diketahui tidak hanya terlibat dalam serangan, tetapi juga mengambil motor milik korban.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyampaikan bahwa barang bukti berupa botol bekas cairan kimia, celurit, dan sepeda motor telah diamankan. Selain itu, satu pelaku lain masih berstatus buronan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas tindakan mereka, keempat pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 214, 365, 170, dan 351 KUHP. Hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap petugas yang menjalankan tugasnya.
Pentingnya Penanganan Serius Kasus Kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap aparat harus ditindak tegas. Masyarakat perlu berperan aktif membantu mencegah aksi kekerasan serupa. Di sisi lain, edukasi kepada anak muda mengenai bahaya tindakan kriminal juga penting untuk mencegah kasus seperti ini terulang.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan brutal memiliki konsekuensi serius. Penegakan hukum harus berjalan tegas demi keadilan bagi para korban dan keamanan masyarakat.