Celebrithink.com – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance menjadi sorotan penting di sektor perasuransian. Langkah ini berdampak signifikan pada kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi pasca pencabutan izin. Berikut ulasan lengkapnya.
Keputusan Resmi Pencabutan Izin Berdikari Insurance
OJK mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-11/D.05/2025 pada 17 Januari 2025, yang mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance. Perusahaan asuransi yang berlokasi di Jakarta Pusat ini tidak lagi diizinkan beroperasi di bidang asuransi umum.
Larangan Pasca Pencabutan Izin Berdikari Insurance
Pasca pencabutan izin, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, hingga pegawai dilarang:
- Mengalihkan atau menggunakan kekayaan perusahaan.
- Menurunkan nilai aset perusahaan dengan cara apa pun.
Langkah ini untuk menjaga aset perusahaan agar tetap aman hingga proses likuidasi selesai.
Kewajiban Menyusun Neraca Penutupan
Perusahaan Asuransi Berdikasi diwajibkan:
- Menghentikan semua kegiatan operasional.
- Menyusun neraca penutupan dalam waktu 15 hari setelah izin dicabut.
Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran keuangan perusahaan secara transparan.
Pembentukan Tim Likuidasi
OJK meminta perusahaan untuk:
- Mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari.
- Membentuk tim likuidasi yang akan menangani pembubaran badan hukum.
Proses likuidasi harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak boleh dihambat oleh pihak internal perusahaan.
Langkah tegas OJK mencabut izin perusahaan asuransi ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di sektor keuangan. Proses likuidasi ini memerlukan kerja sama penuh dari semua pihak terkait untuk memastikan penyelesaian yang sesuai dengan hukum.