Agus Buntung Ditahan, Kuasa Hukum Minta Tahanan Rumah

Pict by Instagram

Celebrithink.com – Agus Buntung, yang tengah menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 17 korban, kembali menjadi sorotan setelah pengajuannya untuk dijadikan tahanan rumah ditolak. Sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Agus sempat menunjukkan reaksi emosional yang menghebohkan. Dalam momen yang penuh ketegangan ini, ia bahkan mengancam akan mengakhiri hidupnya jika tetap dipenjara.

Histeris dan Ancam Bunuh Diri

Setelah mengetahui bahwa dirinya akan ditahan, Agus Buntung menanggapi dengan histeris. Kuasa hukum Agus, Kurniadi, mengungkapkan bahwa kliennya mengancam akan melakukan bunuh diri di hadapan jaksa dan orang tuanya. “Itu disampaikan tadi di depan jaksa dan orang tuanya,” ujar Kurniadi. Reaksi ini diakui sebagai akibat dari dampak psikologis yang berat bagi Agus, yang merasa sangat bergantung pada ibunya selama ini. Kejadian ini juga menjadi perhatian karena keterbatasan fisik Agus yang merupakan penyandang disabilitas.

Permohonan Tahanan Rumah Ditolak

Kurniadi, sebagai kuasa hukum, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan agar Agus tetap berada di rumah selama proses hukum berlangsung. Namun, Kejaksaan Tinggi NTB memilih untuk menahan Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, dengan alasan adanya risiko dirinya mengulangi perbuatannya. Agus sendiri tampak memelas, meminta agar status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah, karena merasa tidak mampu menghadapi kondisi di penjara.

16 Pengacara Siap Bela Agus Buntung

Demi membela kliennya, Agus Buntung, sebanyak 16 pengacara sudah siap menghadapi persidangan yang akan datang. Meskipun begitu, mereka tetap merasa keberatan dengan keputusan penahanan di Lapas, karena Agus adalah seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan. Mereka mengingatkan bahwa hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan perhatian khusus, meskipun perbuatan hukum harus tetap berjalan.

Pertimbangan Kejaksaan dan Tahanan Khusus

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa penahanan Agus sudah memenuhi syarat dari hasil visum dan pemeriksaan psikologis forensik. Agus Buntung dipastikan akan ditempatkan di ruang tahanan khusus yang disiapkan untuk penyandang disabilitas, dan akan didampingi tenaga pendamping selama masa tahanannya. Ini menjadi salah satu langkah dari Kejaksaan untuk menjamin hak Agus selama masa hukumannya.

Harapan Ke Depan

Kasus Agus Buntung bukan hanya mengenai proses hukum semata, tetapi juga mengenai bagaimana hukum memperlakukan penyandang disabilitas. Apa pun hasil sidangnya, hal ini mengingatkan kita akan pentingnya memperhatikan hak-hak orang dengan disabilitas di dalam sistem hukum Indonesia. Proses ini juga mengingatkan kita untuk tidak hanya melihat pada perbuatan, tetapi juga pada keadaan fisik dan mental seseorang saat dihadapkan dengan hukum.

Populer video

Berita lainnya