Celebrithink.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025. Proses transisi ini dirancang untuk berjalan lancar, memastikan kesinambungan ekosistem aset digital di Indonesia.
1. Proses Transisi yang Matang
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa semua regulasi yang diperlukan telah diterbitkan. Transisi ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera disahkan, memberikan dasar hukum yang kuat bagi OJK.
“Proses transisi ini sudah dirancang tanpa kendala besar,” ujar Mahendra.
Meski belum ada PP, persiapan telah dilakukan sejak lama. Diskusi dengan Kementerian Perdagangan pun terus berlangsung untuk memastikan format yang resmi dan mulus.
2. Dasar Hukum yang Kokoh
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SE OJK) untuk mengatur pelaporan serta pelaksanaan pengawasan. POJK ini mulai efektif pada 10 Januari 2025, mengukuhkan posisi OJK dalam pengawasan aset kripto.
“Semua izin dan layanan yang disetujui Bappebti tetap diakui OJK,” jelas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
3. Kepastian Bagi Industri Kripto
Pelaku industri tidak perlu khawatir dengan perubahan ini. Persyaratan permodalan dan struktur tetap sama. Proses perizinan yang sedang berlangsung di Bappebti juga akan diteruskan oleh OJK tanpa perubahan besar.
4. Optimisme Masa Depan Aset Kripto
Dengan strategi matang, sinergi antar-lembaga, dan kesiapan internal, OJK optimistis dapat memperkuat ekosistem aset digital Indonesia. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong inovasi dalam sektor kripto.
“Ini adalah tonggak penting bagi pengembangan industri aset digital yang modern,” pungkas Mahendra.
Kesimpulan
Pengambilalihan pengawasan aset kripto oleh OJK merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan keberlanjutan sektor digital. Dengan dasar hukum yang kuat, transisi ini memberikan harapan baru bagi perkembangan industri kripto di Indonesia.
Kata Kunci: aset kripto, OJK kripto, regulasi kripto, Bappebti OJK