Celebrithink.com – Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penundaan mendadak. Salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman, jatuh dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi ini memengaruhi jadwal persidangan Panel III yang terpaksa diatur ulang.
Penyebab Penundaan Sidang
Hakim Anwar Usman jatuh dan harus dirawat di rumah sakit. Akibatnya, persidangan untuk Panel III pada hari ini, Rabu (8/1), ditunda. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa panel harus terdiri dari tiga hakim lengkap, sehingga tidak memungkinkan persidangan dilakukan secara daring atau dengan formasi kurang.
Dampak pada Panel Sidang Lainnya
Untuk menjaga kelancaran jadwal, hakim dari Panel I dan II akan bergantian menggantikan posisi di Panel III. Mekanisme ini diterapkan hingga Anwar Usman pulih dan dapat kembali bertugas. Penjadwalan ulang ini turut memengaruhi panel lainnya, mengakibatkan pergeseran jadwal secara keseluruhan.
Komposisi Hakim dalam Panel MK
Pembagian panel MK tetap sama seperti sidang sengketa Pileg 2024.
- Panel I: Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah
- Panel II: Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur
- Panel III: Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman
Total Gugatan Pilkada 2024
Hari ini, MK mulai menyidangkan 47 perkara sengketa Pilkada, termasuk sengketa dari daerah seperti Bandung, Depok, dan Bekasi. Secara keseluruhan, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada, meliputi 23 sengketa Pilgub, 49 Pilwalkot, dan 237 Pilbup.
Harapan dan Solusi Kedepan
Hakim Enny berharap Anwar Usman segera pulih agar proses persidangan dapat kembali berjalan normal. Untuk sementara, panel-panel akan bergantian membackup Panel III, menjaga agar proses hukum tetap berjalan meski dengan penyesuaian jadwal.
Penundaan sidang akibat kondisi mendesak menjadi tantangan bagi MK. Namun, langkah strategis seperti pengaturan ulang jadwal dan rotasi hakim diharapkan menjaga kelancaran proses hukum. Semoga Anwar Usman segera pulih dan persidangan berjalan sesuai rencana.