Polda Sumatera Selatan akhirnya mengungkap motif di balik pemukulan yang dilakukan oleh pria berinisial FD kepada mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi Hadhyan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa tersangka emosi karena merasa tidak senang dengan nada bicara korban.
Insiden tersebut terjadi saat korban, Luthfi, menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina, ibu dari teman korban, Lady Aulia Pramesti. Pelaku menilai nada bicara Luthfi tidak sopan, yang kemudian memicu emosi FD. Dalam konferensi pers pada Sabtu (14/12), Anwar menyebutkan bahwa pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta, memukul kepala, pipi, dan cakaran di leher korban.
Setelah kejadian, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, hasil visum korban, dan keterangan dari para saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. FD yang telah menyerahkan diri pada Jumat (13/12) juga mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Ia tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap Luthfi.
Anwar menambahkan, atas tindakan tersebut, FD dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun. Polda Sumsel juga telah menaikkan status FD menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya pada hari yang sama.
Sebelumnya, video pemukulan ini sempat viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang pria berbaju merah yang memukul Luthfi di sebuah restoran di Palembang pada Rabu (11/12). Insiden itu diduga berawal dari ketidakpuasan Luthfi yang harus menjalani jadwal piket bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ibu dari teman korban kepada pihak berwajib. Dengan terungkapnya motif pemukulan ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum.