IWAS alias AG, seorang pria disabilitas berusia 21 tahun asal Mataram, NTB, kini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Menurut Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, ada total 13 korban yang melapor, termasuk tiga di antaranya masih anak-anak. Laporan ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. “Dari pemeriksaan, tiga korban sudah di-BAP dan sepuluh lainnya baru melapor ke kami,” ujar Joko pada Selasa (3/12/2024).
Pihaknya juga melaporkan bahwa korban yang masih anak-anak telah diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk penanganan lebih lanjut. Joko menambahkan, IWAS berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak. “Jika laporan korban anak sudah lengkap, kami akan koordinasikan dengan Polda NTB,” katanya.
Kasus pelecehan ini pertama kali terjadi pada 2022, dan beberapa kasus lainnya terjadi pada 2024. IWAS diketahui menggunakan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikologis korban. Tiga korban anak-anak disebut dijanjikan untuk diajak pacaran. “Apakah mereka sudah disetubuhi atau tidak, itu masih dalam penyelidikan,” jelas Joko.
Selain itu, Joko mengungkapkan bahwa beberapa korban mengalami pelecehan fisik yang lebih parah, termasuk persetubuhan. Beberapa korban bahkan dibawa ke homestay, namun mereka berhasil melarikan diri. “Modusnya selalu sama. Pelaku mengancam dengan informasi pribadi korban untuk memanipulasi keadaan,” tambahnya.
Polda NTB sudah menemukan dua alat bukti dan menetapkan IWAS sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa pelecehan seksual ini terjadi pada 7 Oktober 2024 di sebuah homestay di Mataram. IWAS dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.