Partai Demokrat Korea Menuntut Pengunduran Presiden Yoon Suk Yeol

Pict by Pinterest

Adanya deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol menuai penuntutan pengunduran diri dari jabatan oleh partai demokrat Korea.  Dilansir dari situs Allkpop bahwa Partai Demokrtat menyerukan penguduran diri dari jabatan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 4 Desember, Partai tersebut memberikan peringatan bahwa jika Presiden Yoon tidak mau mengundurkan diri secara sukarela, mereka akan melanjutkan proses pemakzulan. Di saat yang bersamaan, DPK mengumumkan keputusan untuk menunda pemungutan suara terkait usulan pemakzulan Auditor Jenderal Choi Jae Hae dan Jaksa Distrik Pusat Seoul Lee Chang Soo, agar dapat lebih fokus pada usaha untuk mendorong pengunduran diri Presiden.

DPK menegaskan pendiriannya, “Kami tidak akan menoleransi tindakan Presiden Yoon yang tidak konstitusional dan antidemokrasi. Ia harus segera mengundurkan diri. ” Partai tersebut memperingatkan, “Jika ia tidak mengundurkan diri, kami akan segera memulai proses pemakzulan sesuai dengan keinginan rakyat. Kami siap berdiri bersama warga negara untuk melindungi demokrasi dan tatanan konstitusional Korea Selatan. ”Dalam jumpa pers setelah pertemuan tersebut, juru bicara DPK Kang Yoo Jung menguraikan jadwal potensial untuk pemakzulan. Ia menjelaskan, “Jika kita bertindak cepat, mosi pemakzulan dapat diajukan hari ini, dilaporkan besok, dan dilakukan pemungutan suara 24 jam setelahnya.”

Juru bicara Kang menekankan pentingnya masalah ini, dengan mengungkapkan kekhawatiran mengenai kemungkinan diberlakukannya darurat militer lagi. Ia menyatakan, “Tidak ada kepastian bahwa darurat militer tidak akan diterapkan kembali. Banyak orang yang sangat khawatir, sehingga anggota parlemen sepakat tentang perlunya mempercepat proses pemakzulan. “Menyusul perkembangan ini, DPK telah mengambil keputusan untuk menunda mosi pemakzulan terhadap Auditor Jenderal Choi dan Jaksa Lee. Pergeseran strategis ini memberikan kesempatan bagi partai untuk memusatkan perhatian pada pengunduran diri Presiden Yoon.Seorang pejabat DPK menjelaskan, “Kami sedang mengevaluasi kembali strategi legislatif kami mengingat peristiwa terbaru.

Walaupun kami akan membahas usulan pemakzulan ini di kemudian hari, perbincangan terkait kasus Auditor Jenderal dan Jaksa Penuntut Umum untuk sementara waktu ditangguhkan. “Usulan pemakzulan terhadap Choi dan Lee yang diajukan oleh DPK dilaporkan secara resmi kepada Majelis Nasional pada tanggal 2 Desember. Sesuai dengan peraturan parlemen, usulan tersebut harus disetujui dalam waktu 72 jam sejak pengajuan. Jika tidak ada pemungutan suara yang dilakukan sampai sore hari tanggal 5 Desember, maka usulan itu akan secara otomatis kedaluwarsa.

Populer video

Berita lainnya