Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat negara di Istana Presiden, Jakarta. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Iffa Rosita, yang kini menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Acara pelantikan berlangsung di Istana Presiden pada Selasa, 5 November 2024. Pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden mengenai pengangkatan pejabat tersebut.
Setelah pembacaan keputusan, Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan bagi anggota KPU. Mereka dihadapkan kepada rohaniwan yang mendampingi selama pengambilan sumpah jabatan. Presiden Prabowo membacakan sumpah yang kemudian diikuti oleh para pejabat yang dilantik.
Dalam sumpah tersebut, para pejabat berjanji akan menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya. Mereka juga berjanji akan mematuhi peraturan yang berlaku, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prabowo menekankan agar para pejabat bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan teliti. Mereka juga diharapkan dapat memastikan kesuksesan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, tegaknya demokrasi, keadilan, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi prioritas dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan.
Pelantikan Iffa Rosita sebagai anggota KPU dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pergantian antarwaktu Komisioner KPU periode 2022-2027. Iffa Rosita menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik. Dengan pelantikan ini, Iffa resmi bertugas untuk membantu mengawasi dan menyukseskan proses pemilihan umum di Indonesia.