Razman Arif Nasution Jalani Proses Hukum

Pict by Instagram

Tersangka kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil karena berkas perkaranya telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman menyatakan, “Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik.” Proses tersebut berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Senin.

Ia menjelaskan bahwa selanjutnya, ia akan menuju Kejari Jakarta Utara untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” tuturnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, belum memberikan tanggapan mengenai pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.

Razman ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris, meminta Razman menjadi kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Hotman. Namun, Iqlima kemudian menyangkal adanya pelecehan seksual dan juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Karena sangkalan tersebut, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Proses hukum kini berjalan menuju pengadilan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada. Razman bertekad membuktikan posisinya di hadapan hukum.

Populer video

Berita lainnya