Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengonfirmasi permohonan pengesahan nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Sidang isbat pernikahan mereka dijadwalkan pada 4 November 2024. Kabar ini memunculkan spekulasi mengenai pernikahan yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024.
Dengan adanya permohonan ini, berarti pernikahan mereka belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui kuasa hukum, Rizky dan Mahalini meluruskan berita mengenai permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Kuasa hukum, Markus Hadi Tanoto, menegaskan bahwa Rizky dan Mahalini telah menikah secara sah. Ia menekankan bahwa permohonan sidang isbat ini disebabkan masalah teknis terkait tanggal pencatatan pernikahan. “Pernikahan mereka sah secara agama pada 10 Mei 2024. Permohonan isbat ini untuk menyelesaikan masalah teknis dan memastikan tanggal pernikahan tetap 10 Mei,” ungkap Markus.
Lebih lanjut, Markus menjelaskan bahwa Rizky telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus isbat nikah di Pengadilan Agama. Ia menilai permohonan sidang isbat nikah merupakan hal yang wajar. “Ini hal yang biasa dalam proses pernikahan jika ada hambatan teknis dalam administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa permohonan sidang isbat nikah telah didaftarkan melalui kuasa hukum secara e-court. Permohonan tersebut terdaftar pada 10 Oktober 2024. “Perkara ini sudah masuk ke pengadilan dan agenda persidangannya adalah 4 November 2024,” ucap Taslimah kepada wartawan.
Dengan adanya permohonan ini, pasangan Rizky dan Mahalini berharap pernikahan mereka dapat segera tercatat secara resmi. Masyarakat menantikan kabar baik terkait perjalanan cinta mereka yang penuh kisah.