SS (32 tahun), mantan pemain Timnas Indonesia U-23, ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, karena diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi SS sebagai pelaku yang mendistribusikan obat-obatan terlarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa SS terlibat dalam peredaran obat-obatan jenis tramadol dan heximer. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir heximer. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa SS telah melakukan kegiatan ilegal ini sejak dua tahun lalu.
SS mengaku melakukan peredaran narkoba untuk memenuhi kebutuhan finansial. Dia menjelaskan bahwa alasan utama dia menjadi pengedar adalah masalah ekonomi. Dalam pengakuannya, SS mengaku menjadi pemasok untuk para pengedar lainnya di Cianjur. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa selama dua tahun terakhir, SS menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada orang-orang yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.
SS adalah mantan pemain sepak bola yang pernah memperkuat Timnas U-23 pada 2013 hingga 2014. Selain itu, dia juga pernah bermain di beberapa klub Indonesia, seperti Bali United dan Aceh United. Prestasinya di Liga Super Indonesia pada 2013 membuatnya terpilih sebagai Pemain Pemuda Terbaik. Namun, kini dia harus menghadapi hukuman akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Menurut Tono, SS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi bukti bahwa bahkan mantan atlet sekalipun bisa terjerat masalah hukum jika terlibat dalam kejahatan narkoba. Penegakan hukum akan terus dilanjutkan untuk membersihkan peredaran narkoba di wilayah tersebut.