Pada tanggal 16 Oktober 2024, ribuan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) yang terletak di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diwarnai dengan berbagai poster dan spanduk yang mencerminkan tuntutan para demonstran.
Aksi dimulai dengan Long March yang mengambil rute dari Jalan Medan Merdeka Barat dan berakhir di Jalan Merdeka Utara, tepat di depan Gedung MA. Dalam aksi ini, para demonstran mendesak Mahkamah Agung untuk menolak permohonan kasasi (PK) dari terpidana kasus suap izin usaha pertambangan. Mereka berargumen bahwa MA tidak memiliki alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut, mengingat terpidana sudah tiga kali kalah dalam putusan pengadilan.
Menurut para demonstran, pengadilan tingkat pertama telah memvonis terpidana bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Aksi ini mencerminkan keprihatinan mereka terhadap persoalan keadilan di Indonesia dan menekankan pentingnya integritas lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat berharap bahwa dengan adanya aksi ini, Mahkamah Agung akan lebih berani dan tegas dalam mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan di negara ini.