Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan perundungan yang dilakukan peserta PPDS di RSUP Prof. Dr. RD Kandau, Manado, Sulawesi Utara.
Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 dan surat Inspektur Jenderal Kemenkes Nomor PS.04.01/G/1106/R/2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, membeberkan tiga temuan pelanggaran oleh PPDS yang menjadi dasar penghentian sementara ini.
Pertama, adanya pungutan liar yang dilakukan oleh PPDS senior kepada PPDS junior serta calon PPDS. Pungutan tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari permintaan penyewaan mobil, pembetulan AC, hingga biaya konsumsi dan pulsa. Selain itu, Kemenkes juga menemukan perundungan berupa ancaman, kekerasan verbal, dan non-verbal terhadap PPDS junior.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwa masih ada pemahaman di kalangan PPDS senior, dokter penanggung jawab pasien (DPJP), dan supervisor bahwa perundungan adalah hal biasa dalam pendidikan dokter. Menurutnya, pandangan ini masih dianggap normal di beberapa tempat pendidikan dokter.
Kebijakan Kemenkes ini merupakan langkah tegas untuk menghilangkan budaya bullying di lingkungan pendidikan. Kemenkes telah menerima banyak laporan mengenai kasus perundungan dan pungli di FK Unsrat, yang kemudian dibuktikan melalui investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes. Meski telah diberikan peringatan sebelumnya, perbaikan tidak dilakukan.
Selain itu, juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, membenarkan penghentian sementara PPDS FK Unsrat. Syahril menambahkan, kasus ini serupa dengan yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip). Langkah ini diambil agar ada ruang perbaikan di fakultas kedokteran tersebut.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, menegaskan bahwa peringatan terkait kasus ini sebenarnya sudah diberikan, tetapi tidak diindahkan oleh pihak Unsrat maupun RSUP Prof. Dr. RD Kandou.